September 15, 2026
#Kegiatan

Rapat Koordinasi lintas sektor pengawasan sarana distribusi obat

berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2017 tentang Bidang Sarana Kesehatan, hasil Rapat antara lain :
1. apotik byk yg TDK memiliki izin.
2. dalam hal penindakan, dinas teknis membuat surat rekomendasi ke satpol.pp mohon bantuan penertiban apotik yg tidak memiliki izin.
3. sanksi administratif, teguran, penghentian usaha, pembekuan izin oss.
4. pengawasan obat dan makanan oleh pemerintah daerah,
5. apotik berizin yg melanggar aturan perizinannya, maka dinas teknis membuat surat rekomendasi ke BPOM tanjung balai, utk di penghentian sementara kegiatan dan pembekuan izin.
masalah, proses perizinan yg ribet.
6. diminta kepada apoteker yang terbit SIPA namun SIA tidak kunjung selesai, untuk apoterker TTK menerima untuk menjadi penanggung jawab jika bangunan apoteker obat sudah memiliki PBG, apabila apotek tidak memilki PBG,
7. diminta kepada apoterker pada saat menandatangan perjanjian kerja, maka harus dilampirkan PBG, sebagai kelengkapan persyaratan Izin Apotik.
8. apotik yang tidak berizin ada 9 apotik. habis masa berlaku izin ada 4 apotik.

WhatsApp Image 2025-05-21 at 16.13.40

Edukasi Kebakaran, 22 Mei 2025

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *