pengamanan unjuk rasa dari Presidium Daerah Mahasiswa Wakil Reformasi Sumatera Utara
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat..
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 4 Agustus 2025
Pukul : 10.15 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan
Beberapa Tuntunan Gerakan dari
Presidium Daerah Mahasiswa Wakil Reformasi Sumatera Utara*
1. Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan BKBPN, tanpa
pandang bulu.
2. Transparansi penggunaan anggaran Dinas Kesehatan dan BKBPN kepada publik, agar masyarakat bisa mengawasi langsung realisasi anggaran
tersebut.
3. Pecat dan adili para pejabat dan oknum yang terlibat dalam praktik korupsi di Dinas Kesehatan dan BKBPN.
4. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program dan proyek di Dinas Kesehatan dan BKBPN yang bersumber dari APBD maupun APBN.
5. Kembalikan anggaran yang telah dikorupsi demi pemenuhan hak kesehatan masyarakat.






























