Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aplikasi SIMLINMAS
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Kamis/ 16 April 2026
Tempat : Aula Kantor Satpol PP kab. Asahan
– Satpol PP Kab. Asahan melalui Bidang Linmas membuat Kegiatan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aplikasi SIMLINMAS.
– kegiatan dipimpin oleh
1. Kabid Linmas dan SDA Pol PP kab. Asahan (Bpk. Mulia Arif Rakhman Harahap, S.STP.,M,Si)
– Adapun peserta kegiatan : Kasi. Pentrantibum Kecamatan/ Pamong Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Asahan.






























