Mei 19, 2026
#Bencana #Berita

Edukasi Kebakaran di Pos Sektor Rahuning

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Edukasi Kebakaran kepada siswa taman kanak-kanak. adapun kegiatan yang dilaksanakan :

1.sosialisasi kebakaran
2.no kontak pemadam kebakaran.
3.pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
4.penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran.
5.simulasi kebakaran.

Peserta kegiatan :
1. TK AL – AMADINAH
ALAMAT : DESA AEK LOBA KEC.AEK KUASAN
Jumlah siswa : 53 Siswa
GURU PENDAMPING : 5 ORANG

2. TK ARAFAH
ALAMAT : DESA MANIS KEC. PULAU RAKYAT
JUMLAH SISWA : 20 SISWA
GURU PEDAMPING : 3 ORANG

Edukasi Kebakaran di Pos Sektor Rahuning

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *