Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada anggota Satlinmas di kecamatan rahuning
kamis, 16 oktober 2025
DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
kegiatan yang dilakukan yaitu :
– pemberian materi mengenai Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas oleh Bapak Muhammad Syafi’i Hutanarat, S.STP di Aula Kantor Camat rahuning.
– Memberikan Praktek langsung tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas yang di praktekan oleh Bapak Yudi dan Bapak Aziq Maulana Lubis (Personil Damkar Asahan) di Halaman Kantor Camat rahuning.






























