Mei 19, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Rumah Semi Permanen, Dusun VI ,Kecamatan Rahuning

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Informasi yang didapat petugas pemadam.
Diduga api berasal dari korsleting listrik, Sampai dilokasi petugas pemadam langsung melakukan pemadaman.

KERUGIAN
±80 juta

Pihak lain yg berda dilokasi :
1. Personil Polsek Pulo raja
2. Personil PLN
3. Perangkat Desa
4. Personil Tni

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *