Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran di Dusun IV Sei Bluru – Kisaran

Dasar Pelaksanaan :
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎* Hari/ Tanggal : Minggu 19 April 2026
‎* Pukul : 18.41 wib

Menurut keterangan yang didapat petugas pemadam kebakaran dari salah satu warga.
pemilik rumah memasang obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas tilam tempat tidur, setelah itu pemilik rumah meninggalkannya untuk berbelanja ke warung.
‎sampainya dirumah pemilik rumah melihat gumpalan asap keluar dari lubang angin.
‎lalu membuka pintu rumah dan melihat tilam tempat tidur nya sudah terbakar oleh obat nyamuk tersebut.

Petugas Pemadam Kebakaran Pos Induk langsung menurunkan 2 unit mobil B 7925 XX ( 06 ) dan BK 9101 V untuk melakukan Pemadaman.

WhatsApp Image 2026-04-19 at 21.08.45 (1)

Evakuasi Ular di Desa Sei Kama –

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *