Juli 29, 2026
#Kegiatan

Penertiban spanduk yang sudah kadaluwarsa dan semrawut sekitaran Kec. Kisaran Barat dan Kisaran Timur

Waktu Pelaksanaan

Hari / Tanggal : Senin, 25 Mei 2026

Tempat : Kec. Kisaran Barat dan Kisaran Timur

 

A. Dasar Pelaksanaan :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

 

Kegiatan :

1. Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bid. PPUD melaksanakan penertiban spanduk yang sudah kadaluwarsa dan semrawut berjumlah 48 Spanduk.

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *