Penertiban spanduk yang sudah kadaluwarsa dan semrawut sekitaran Kec. Kisaran Barat dan Kisaran Timur
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Senin, 25 Mei 2026
Tempat : Kec. Kisaran Barat dan Kisaran Timur
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
Kegiatan :
1. Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bid. PPUD melaksanakan penertiban spanduk yang sudah kadaluwarsa dan semrawut berjumlah 48 Spanduk.





























