September 14, 2026
#Kegiatan

pengamanan aksi unjuk dari Masyarakat Gg. Setia Jl. Pramuka Kisaran

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 16 Desember 2025
Pukul : 10.35 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Satpol PP Kab. Asahan dan Kantor Bupati Asahan

Adapun statemen tuntutan aksi sbb :
1. Mendesak untuk kesekian kalinya Pemerintah Kab. Asahan/Bupati Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan menindak tegas Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran yang telah berulang kali mengabaikan Peringatan I, Peringatan II dan Peringatan III Pemerintah Kab. Asahan.
2. Mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan membongkar tembok yang menghalangi jalan di Gg. Setia Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat sebagaimana yang sudah berulang kali dijanjikan akan dibongkar.
3. Mendesak sikap Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan untuk adil dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kab. Asahan.
4. Mendesak Bupati Asahan jangan tutup mata dan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut dengan melakukan rapat-rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan dipimpin Wakil Bupati Asahan dan juga Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan, namun yang diterima hanya janji-janji penyeleseian namun hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun.
5. Menagih janji Wakil Bupati Asahan untuk membongkar tembok di Gg. Setia, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat bersama/melalui Satpol PP Kab. Asahan.

Massa Unjuk Rasa di terima oleh
Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Kab. Asahan Bapak Juanda, S.E.,M.Si* menyampaikan yang intinya :
1. Kami mengapresiasi kepada bapak/ibu yang sudah menyampaikan tuntutannya kepada kami, selanjutnya nanti apa yang bapak/ibu sampaikan akan kami catat dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan kami.
2. Saat ini Pimpinan kami sedang ada kegiatan di luar menghadiri acara kegiatan di Dinas Ketapang dan RDP di Kantor DPRD Kab. Asahan.
3. Dan kami tidak bisa mengambil keputusan tentang permasalahan ini, karna bapak/ibu kami ada atasan dan kami menunggu SOP, kamipun tidak bisa semena-mena untuk melaksanakan pembongkaran itu buk, kami akan melaksanakan apabila kami sudah ada perintah/petunjuk, jadi bapak/ibu bersabar dan kita tunggu apa keputusan pimpinan, ujar Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Kab. Asahan.

Massa Unjuk Rasa di terima oleh Sekda Kab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. menyampaikan yang intinya :
1. Saya sebagai ASN juga punya integritas Buk, sebelum kesini, saya menanyakan kepada semua pihak terkait bagaimana solusinya tentang Yayasan Maitreyawira.
2. Saya berharap kepada bapak/ibu dan kawan-kawan bisa memberikan kami waktu satu minggu, ini bukan masalah baru Buk, kami sudah berusaha mencari solusi yg tepat, kami berdialog dengan semua pihak.
3. Saya mewakili Bupati Asahan, mohon kepada bapak/ibu agar memberikan kami waktu 1 minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar semuanya dapat solusi dan jalan keluarnya.

Rapat Pemanfaatan Aplikasi SIM LINMAS

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *