September 14, 2026
#Bencana #Berita

Evakuasi Kebakaran Kantor Koperasi Simpan Pinjam

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut keterangan dari pekerja kantor tersebut pada saat mereka ingin melaksanakan makan sahur di bagian dapur, salah satu pekerja mendapati adanya kepulan asap dari bagian tengah ruangan, melihat kejadian tersebut mereka langsung melaporkan ke Pos Hanggar Pemadam Kisaran.

TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN.
* Jalan : Jl Malik Ibrahim
* LK: Vll
* Kel : Kisaran Baru
* Kecamatan : Kota Kisaran Barat
* Kabupaten : Asahan

BIODATA KORBAN /PEMILIK TERDAMPAK KEBAKARAN
* Nama : Wahyudi
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses
* Umur: 26 tahun
* Pekerjaan: Karyawan kantor koperasi simpan pinjam
* NIK : dalam proses
* Nomor KK : dalam proses
* Alamat : Jl Malik ibrahim LK Vll Kel Kisaran Baru

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *