Juli 5, 2026
#Bencana #Berita

Evakuasi Kebakaran 2 unit rumah

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut keterangan warga api berasal dari rumah milik bapak Ahmad Nuar diakibatkan konsleting listrik, di karenakan rumah tersebut terbuat dari papan, api cepat menyambar ke rumah bagian samping milik ibu Deliana.

WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
* Hari/ Tanggal : Minggu 9 Maret 2025
* Pukul : 13:00 wib

BIODATA PELAPOR.
* Nama : Agus pjt
* Umur : 55 tahun
* Pekerjaan : Kepala dusun
* Alamat : Desa Air Joman Baru,
Dusun ll, kec Air joman

OBJEK YANG TERBAKAR.
* 2 unit Rumah
(1 unit rumah permanen ukuran 5 x10 m
1 unit rumah semi permanen ukuran 5 × 8 m

TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN:
* Jalan : Jl Besar Air Joman
* Dusun: ll
* Desa : Air Joman Baru
* Kecamatan : Air Joman
* Kabupaten : Asahan

Evakuasi Kebakaran 2 unit rumah

Kunjungan Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *