Evakuasi Pelepasan Cincin di Jari Tangan
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Rabu, 6 Mei 2026
* Pukul : 12:45 WIB
INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 12:45 WIB
* Mulai Dikerjakan
* Pukul : 12:47 WIB
* Selesai Dikerjakan
* Pukul : 13:03 WIB
BIODATA PELAPOR.
* Nama : Suprianto
* Umur : 46 Tahun
* Pekerjaan : Wiraswasta
* Alamat : Dusun 2 Desa Air Batu Pekan Kec. Air Batu
TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Lintas Sumut
* Lingkungan/Dusun : 2
* Kelurahan/Desa: Rahuning 2
* Kecamatan : Rahuning
* Kabupaten : ASAHAN
BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Suprianto
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses
* Umur : 46 Tahun
* Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Dalam proses
* Alamat : Dusun 2 Desa Air Batu Pekan, Kec. Air Batu
Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran, cincin yang digunakan kekecilan namun dipaksa digunakan,setelah beberapa hari jari korban semakin membengkak dan cincin tidak bisa di buka lagi, setelah di coba berbagai cara dan tidak bisa juga,korban mendatangi pos pemadam UPT Rahuning guna meminta bantuan untuk melepaskan cincinnya, Petugas Pemadam Kebakaran Pos UPT Rahuning langsung melakukan tindak evakuasi dengan menggunakan gerinda mini.
Petugas Pemadam Kebakaran Pos UPT Rahuning langsung melakukan proses evakuasi dengan menggunakan metode di potong dengan gerinda mini. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.






























