Mei 28, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Trafo Listrik – Kabupaten Asahan

A. Dasar Pelaksanaan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja

3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

I. WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.

* Hari/ Tanggal :SABTU 23 MEI 2026

* Pukul : 21:12 WIB

 

II. INFORMASI AWAl DITERIMA.

* Pukul : 21:31 WIB

* Mulai Berangkat

* Pukul : 21:33 WIB

* Sampai dilokasi

* Pukul : 21:49 WIB

 

III. BIODATA PELAPOR.

*laporan masyarakat

 

IV. OBJEK YANG TERBAKAR.

* 1 unit trafo listrik

 

V. TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN.

* Jalan : PASAR IV

* Kelurahan / desa: RAWANG PASAR IV

* Kecamatan : RAWANG PANCA ARGA

* Kabupaten : ASAHAN

 

VI. BIODATA KORBAN /PEMILIK TERDAMPAK KEBAKARAN

1.

* Nama : SRI SURATI

* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses

* Umur :32 THN

* Pekerjaan : PNS

* NIK : Dalam proses

* Nomor KK : Dalam proses

* Alamat : Jl.PASAR IV RAWANG PANCA ARGA KAB. ASAHAN

 

* menurut keterangan warga api berasal dari trafo listrik di karenakan trafo mengeluarkan percikan api lalu warga menghubungi pihak damkar pos hanggar kisaran. Asal api dari trafo listrik

 

XI. BANGUNAN YANG DAPAT DISELAMATKAN.

* Bangunan Sebelah Kiri :

* UK :

* Bangunan Sebelah Kanan : – Unit

* UK : – Meter

* Bangunan Bagian Depan : – Unit

* UK : – Meter

* Bangunan Bagian Belakang : – Unit

* UK : – Meter

* Total Jumlah Bangunan :

* Total Perkiraan Harga :

 

Petugas Pemadam Kebakaran Pos hangar kisaran langsung menurunkan 1 unit mobil pemadam dari Pos hanggar BK 9102 V

 

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *