monitoring penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), jalan panglima Polem-Kisaran
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Minggu
Tanggal : 1 Februari 2026
Pukul : 10.15 WIB s/d Selesai
Tempat : Jalinsum Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, Jl. Budi Utomo Kel. Mutiara Kisaran dan Jalinsum Hutan Kota Kisaran, Jl. Panglima Polem dan Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
1. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Kab. Asahan merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pasal 11 yang berbunyi setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan :
a. menempatkan barang;
b. Menggelar lapak atau sejenisnya;
c. Mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
d. Memarkirkan kendaraan bermotor untuk berjualan dan/atau berdagang
2. Satpol PP Kab. Asahan melakukan upaya untuk penertiban bagi pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya yang berada di badan jalan sehingga dapat menimbulkan kemacetan jalan dan dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
3. Satpol PP Kab. Asahan melakukan monitoring di Jl. Budi Utomo Kisaran serta PKL Jalinsum Hutan Kota, Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang ingin melakukan berjualan di lokasi tersebut.






























