September 14, 2026
#Kegiatan

pengamanan unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD)

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 15 Juli 2025
Pukul : 11.40 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan

Beberapa Tuntunan Gerakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) sebagai berikut :
1. Meminta Bapak Kajari Asahan untuk memeriksa Camat se-Kab. Asahan karena diduga memanipulasi LPJ GU pada bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2024.
2. Meminta Bapak Kajari Asahan untuk memeriksa Bendahara Camat se-Kab. Asahan karena memberikan keterangan pengeluaran yang diduga fiktif dan mark up dari harga/satuan yang seharusnya.
3. Meminta Bapak Kajari Asahan menyelidiki GU Camat se-Kab. Asahan dengan nominal 50 Juta sampai 250 Juta pada bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2024.

WhatsApp Image 2025-07-15 at 14.34.24

Evakuasi Tawon Vespa, 14 Juli 2025

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *