Mei 18, 2026
#Kegiatan

Penyampaian surat teguran 3 terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG/SLF dan tidak sesuai PBG/SLF

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Surat Dinas PUTR Kab. Asahan Nomor 600.1/0185, hal pemberitahuan tentang bangunan gedung tidak memiliki PBG/SLF dan Bangunan yang tidak sesuai PBG/SLF

Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Rabu, 15 April 2026
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : Kec. Kisaran Barat dan Timur

1. Satpol PP Kab. Asahan melalui Bidang PPUD telah melaksanakan penyampaian surat teguran tiga terhadap bangunan gedung yang di duga tidak memiliki PBG/SLF dan tidak sesuai PBG/SLF.
2. Adapun bangunan tersebut diantaranya:
– restoran simpang tiga, jalan Wahidin : surat disampaikan kepada pekerja (kasir) dan akan di sampaikan ke pemilik usaha.
– bangunan samping bank mandirk, jl. Cokroaminoto: surat teguran 3 ditempel di pagar seng.
– bangunan di Jl. Belibis : PBG/SLF on proses
– bangunan di jalan Ir. Juanda : surat teguran ditempel di pagar kayu.
– bangunan di jalan Bayam : sudah ada PBG/SLF
– Bangunan di jalan budi Utomo: PBG/SLF on proses.
– Bangunan jl. Imbon (eks. Pasar Kisaran) : sudah ada PBG
– bangunan di jalan pramuka: sedang konfirmasi dengan pemilik bangunan.

WhatsApp Image 2026-04-15 at 16.40.30 (1)

Edukasi Kebakaran TK Citra Lestari

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *