Mei 18, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Dusun VI , Desa Si Jabut Teratai Kabupaten Asahan

*I. DASAR HUKUM*

‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎I. WAKTU KEGIATAN..

‎* Hari/ Tanggal : Jum’at 1 Mei 2026

‎* Pukul  : 18.30 WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.

‎* Pukul       : 18.30 WIB

‎* Mulai Berangkat

‎* Pukul       : 20.15 WIB

‎* Sampai dilokasi

‎* Pukul       : 20.40 WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.

‎* Nama : Rizal

‎* Umur : 58 Tahun

‎* Pekerjaan : Wiraswasta

‎* Alamat : Dusun 1 Desa Si Jabut Teratai

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Sarang tawon Vespa

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Jalan : Dusun 1

‎* Kelurahan/ Desa : Desa Si Jabut Teratai

‎* Kecamatan : Air Batu

‎* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Nama : Rizal

‎* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil

‎* Umur : 58 Tahun

‎* Pekerjaan : Wiraswasta

‎* NIK : Nihil

‎* Nomor KK : Nihil

‎* Alamat : Dusun 1 Desa Si Jabut Teratai

‎VII. KRONOLOGI KEJADIAN.

‎*  Menurut keterangan yang didapat saat pemilik rumah sedang melihat-lihat buah mangga dan melihat sarang tawon Vespa yang sudah besar.

‎lalu pemilik rumah melaporkannya kepemadam untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi sarang tawon tersebut

‎VIII. TINDAK LANJUT.

‎* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

‎IX. HASIL KEGIATAN.

‎*Sarang tawon berhasil di evakuasi

IMG-20260501-WA0025

Evakuasi Sarang Tawon Vespa

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *