Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Dusun VI , Desa Si Jabut Teratai Kabupaten Asahan
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Jum’at 1 Mei 2026
* Pukul : 18.30 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 18.30 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 20.15 WIB
* Sampai dilokasi
* Pukul : 20.40 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Rizal
* Umur : 58 Tahun
* Pekerjaan : Wiraswasta
* Alamat : Dusun 1 Desa Si Jabut Teratai
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Sarang tawon Vespa
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Dusun 1
* Kelurahan/ Desa : Desa Si Jabut Teratai
* Kecamatan : Air Batu
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Rizal
* Tempat/ Tanggal Lahir : Nihil
* Umur : 58 Tahun
* Pekerjaan : Wiraswasta
* NIK : Nihil
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Dusun 1 Desa Si Jabut Teratai
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat saat pemilik rumah sedang melihat-lihat buah mangga dan melihat sarang tawon Vespa yang sudah besar.
lalu pemilik rumah melaporkannya kepemadam untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi sarang tawon tersebut
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.
IX. HASIL KEGIATAN.
*Sarang tawon berhasil di evakuasi






























