Rapat Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
TURUT HADIR
– Sekda Kab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH
– Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si.
– Ka. Disporapar Kab. Asahan
– Ka. Dinas Kopdagin Kab. Asahan
– Ka. Dinas PMPTSP Kab. Asahan
– Ka. Dinas Perhubungan Kab. Asahan
– Ka. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan
– Ka. Dinas Dukcapil Kab. Asahan
– Ka. Dinas PPKB dan PPPA Kab. Asahan
– Ka. Dinas Sosial Kab. Asahan
– Ka. Dinas PUTR Kab. Asahan
– Ka. Dinas Perkim Kab. Asahan
– Ka. Dinas Kesbangpol Kab. Asahan
KESIMPULAN RAPAT
1. Berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam
– Setiap bulannya akan diadakan Rapat Koordinasi terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kab. Asahan.
– Setiap OPD teknis yang berkaitan dengan jam operasional, pengendalian peredaran minuman beralkohol, izin usaha berbasis resiko dan persetujuan bangunan gedung.
– Setiap OPD teknis melakukan himbauan pengurusan kelengkapan administrasi untuk ditindaklanjuti selama 3×24 jam.
– Apabila ada kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan agar mengikutsertakan Dinas Sosial Kab. Asahan.
2. Menghadapi Bulan Suci Ramadhan
– Bagian Kesejahteraan Sosial Setdakab. Asahan agar membuat Surat Edaran terkait himbauan selama Bulan Suci Ramadhan.
– Bagian Kesejahteraan Sosial Setdakab. Asahan agar berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kab. Asahan dalam pembuatan spanduk-spanduk dilokasi strategis berisikan himbauan kepada para pedagang dan Tepat Hiburan Malam selama menghadapi Bulan Suci Ramadhan.




























