Evakuasi Ular, Dusun III, Kecamatan Air Joman
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Informasi yang diterima petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 19.58 wib ibu Mutia hendak ke dapur mengambil gelas untuk minum.ibu mutia pun melihat adanya ular di bagian rabung seng dapur.
Ibu Mutia lari ke dalam rumah dan menelepon petugas pemadam kebakaran untuk mengevakuasi ular tersebut.
Pemadam kebakaran pos hanggar kisaran melakukan evakuasi ular dengan menggunakan penjepit ular.
Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran berhasil melaksanakan kegiatan penyelamatan dan Evakuasi ular sawah dengan durasi kegiatan ± 20 menit




























