September 15, 2026
#Kegiatan

Pengawasan izin PBG pembangunan base transceiver station yang berada di lingkungan III, Kel. Binjai Serbangan, Kec. Air joman.

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentrama Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Surat Keberatan Masyarakat

Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Senin, 9 Februari 2026
Tempat : Lingkungan III, Kel. binjai serbangan, Kec. Air joman.

1. Sebelumnya, Satpol PP Kab. Asahan telah monitoring dan koordinasi bersama warga yang terdampak pembangunan tiang tower Provider XL yang berada dibelakang rumah warga.
2. Proses pembangunan dilanjutkan karena berdasarkan penjelasan dari warga yang membangun dan mengelola bahwasanya menara milik Provider XL dengan tinggi 42 meter telah memiliki ijin PBG dengan keterangan diharuskan membayar retribusi.
3. Pihak perusahaan sedang dalam proses pembayaran retribusi dan akan dikoordinasikan sesegera terkait pelunasan pembayaran kepada Satpol PP.

WhatsApp Image 2026-02-10 at 00.36.59 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *