Evakuasi Ular Sawah
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Mohon izin melaporkan kegaiatan Sat pol pp Kab.Asahan bid. Pemadam Kebakaran.
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Selasa 08 September 2026
* Pukul : 17:40 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 17:15 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 17:17 WIB
* Sampai dilokasi
* Pukul : 17:39 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
*laporan masyarakat
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* ULAR SAWAH
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : jln pertanian
*Kelurahan/desa: Pule pule
* Kecamatan : Air batu
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : rosidah
* Tempat/ Tanggal Lahir :
* Umur : 34
* Pekerjaan : wiraswasta
* NIK : Nihil
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Jln pertanian,desa pule pule,kec air batu
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat dari ibu rosidah saat melihat kandang ayam nya dia mendapati ada nya ular sawah di sekitar area kandang ayam nya kemudian ibu rosidah menghubungi damkar pos hanggar kisaran
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam kebakaran hangar kisaran langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan





























