pengamanan aksi unjuk dari Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMKER) Kabupaten Asahan
Personil Satpol PP Kabupaten Asahan dan Personil Polres Asahan melaksanakan pengamanan unjuk rasa dari Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMKER) Kabupaten Asahan.
Kegiatan Pengamanan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 November 2025 di halaman kantor Bupati Asahan.
Adapun statemen tuntutan aksi sbb :
1. Meminta Bupati Asahan segera mencopot Jabatan ” dr. Hari Sapna ” sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan, katena kami menilai gagal meningkatkan kualitas Pelayanan Kesehatan khususnya kepada masyarakat Asahan serta tidak mampu mewujudkan tranfaransi Publik seperti yang di amanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
2. Meminta Kadis Kesehatan Kab. Asahan tau diri dan mundur teratur sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan.
3. Meminta Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut ( BPK – RI) dan Inspektorat Kab Asahan agar memeriksa secara intensif penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan yang patut kami duga menyalahgunakan wewenang, demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu “.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera menindak tegas jika terbukti nanti adanya indikasi kerugian Keuangan Daerah/Negara di Dinas Kesehatan.
Massa Unjuk Rasa di terima oleh Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Kab. Asahan Bapak Juanda, S.E.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Pada hari ini pimpinan tidak berada di tempat, baik Bupati, Wakil Bupati, Sekda maupun Asisten, dikarenakan ada beberapa kegiatan.
2. Kami dari Satpol PP nanti akan menyampaikan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan para bapak dan rekan-rekan seklian.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.






























