Pengamanan Car FreeDay
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Minggu
Tanggal : 18 Mei 2025
Pukul : 06.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Lokasi Car Free Day
Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan pengamanan Car Free Day






























