Rapat koordinasi terkait penertiban PBG di seputaran tanah graha jl. Abdi setia bakti/jl. Jendral ahmad yani/ jl.ir sutami/ jl. Nusa indah kel. Sei renggas, kec. Kisaran barat
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. sehubungan dengan disposisi asisten 1 terkait nota dinas nomor : 300.1.2.1/0230/SATPOL.PP/I/2026 prihal mohon penandatangan surat penertiban bangunan gedung
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Kamis, 05 Februari 2026
Tempat : kantor satpol pp kab. Asahan.
1. Menaikan surat koordinasi ke asisten bahwasanyasudah koordinasi dengan PUTR
2. belum bisa melakukan pembongkaran graha dikarenakan menunggu verifikasi dari PUTR terkait PBG, dan HGB
3. penertiban akan dilakukan apabila PUTR memberikan data bangunan yang harus di tertibkan dann tidak memiliki PBG
4. Selanjutnya satpol pp kab.asahan akan men surati putr terkait data bangunan yang memiliki PBG tidak aktif dan akan menunggu surat balasan dari PUTR






























