kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkoba dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sumberdaya Pembangunan Desa di Desa Bagan Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 22 Mei 2025
Pukul : 10.15 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan
Sambutan Bupati Asahan yang diwakili Kabankesbangpol Kab. Asahan Bapak Ahmad Nizar Simatupang, S.T.,M.T
1. Pemkab. Asahan mengucapkan apresiasi kepada BNN Kab. Asahan serta rekan-rekan komunitas dan pihak-pihak lainnya yang telah berkolaborasi dengan membangun sinergi yang kuat, guna melaksanakan kegiatan asistensi Relawan Anti Narkoba dalam rangka KIE sumber Daya Pembangunan Desa.
2. Diharapkan melalui kegiatan ini para pemuda di Desa memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak yang ditimbulkannya, pasca asistensi relawan anti narkoba dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sumberdaya Pembangunan Desa ini, khususnya kepada kita yang berhadir dapat menjadi agen serta relawan anti narkoba, baik kepada teman, keluarga, dan lingkungan masyarakat, sehingga benar-benar dapat memberikan pengaruh yang positif, dalam membebaskan negeri junjungan dari segala tindakan penyalahgunaan narkoba.
3. Asistensi ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga menghadirkan ruang dialog inspiratif bagi kita yang hadir saat ini dan yang tak kalah pentingnya, melalui momentum ini, hendaknya dapat kita jadikan pula sebagai sarana guna memperkuat komitmen untuk menjauhi narkoba Sekaligus menjadi spirit bagi pemuda, untuk bisa bangkit, maju, dan berdaya tanpa narkoba.
4. Ditangan pemudalah nasib Bangsa dan daerah ini ditentukan, maka dari itu, sebagai generasi muda, anda harus menjadi teladan yang baik agar dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan Kab. Asahan Maju dan Sejahtera.
5. Membangun suatu daerah bebas dari narkoba tidak hanya dibutuhkan kemampuan secara ekonomis serta keinginan kuat semata, tetapi diperlukan pula perubahan-perubahan di dalam kehidupan masyarakat yang terus mengalami perkembangan, disitulah dibutuhkan peran dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia untuk menjadi civil society perekat bangsa di Kab. Asahan.
6. Kami berharap, para Relawan dapat menjadi Agen serta dapat menjadi informan guna untuk memberantas Narkoba, sehingga keluarga kita, teman kita, masyarakat kita benar-benar dapat terbebas dari Narkoba.
NARASUMBER
Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Kenapa pemakai narkoba dilarang, karna itu sudah melanggar undang-undang Narkoba dan Negara pun melarang pengguna Narkoba tersebut yang terdapat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang melarang dan mengatur tentang kepemilikan, pemakaian dan pengedar obat-obat terlarang.
2. Saya berharap kepada kita semua himbau keluarga kita, teman kita, masyarakat kita untuk jauhi Narkoba, tapi kita juga jangan jauhi mereka, mari kita rangkul dan kita nasehati bahwa bahayanya Narkoba sangat besar bagi kita.
3. Pemkab. Asahan sudah membuat perda tentang merokok dan sudah ada tempat-tempat khusus untuk pengguna merokok, karna di rokok juga mengandung nikotin.
4. Peran serta masyarakat dalam memberantas Narkoba juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yaitu :
a. Pasal 104
– Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
b. Pasal 105
– Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika
c. Pasal 106
– Hak masyarakat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan saran dan pendapat, memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya, memperoleh perlindungan hukum.
d. Pasal 107
– Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
5. Terakhir pesan Kasat Pol PP Bapak Mohammad Azmy Ismail, kalau ada teman kita pengguna Narkoba maka jangan kita jauhi tapi mari kita ajak untuk membenah diri dan menasehati dan kalau bisa kita jauhkan teman kita dari Narkoba, sayangi keluarga kita, sayangi diri kita dan sayangi masa depan kita.






























