penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 7 Agustus 2025
Pukul : 08.20 WIB s/d Selesai
Tempat : Jl. Panglima Polem Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan
Adapun hasil kegiatan penertiban PKL sbb :
1. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Panglima Polem Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Asahan merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pasal 11 yang berbunyi setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan :
a. menempatkan barang;
b. Menggelar lapak atau sejenisnya;
c. Mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
d. Memarkirkan kendaraan bermotor untuk berjualan dan/atau berdagang
2. Bahwasanya Satpol PP Kab. Asahan sudah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima agar melakukan aktivitas berdagang di tempat lokasi yang telah ditentukan namun para Pedagang Kaki Lima tidak menghiraukannya.
3. Ada banyak terdapat jumlah pedagang yang melakukan tempat berjualan yang tidak sesuai pada tempatnya yaitu di Badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
4. Satpol PP Kab. Asahan melakukan upaya untuk penertiban bagi pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya yang berada di badan jalan sehingga dapat menimbulkan kemacetan jalan dan dapat mengganggu Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
5. Satpol PP Kab. Asahan terus memantau pelaksanaan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali melakukan aktivitas berjualan yang tidak sesuai pada tempatnya.






























