Mei 16, 2026
#Kegiatan

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 20 April 2026
Pukul : 08.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Jl. Panglima Polem Kec. Kota Kisaran Barat

TURUT HADIR
1. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
2. Sekjen Pol PP Kab. Asahan Bapak Indra Syafri Rambe, S.H
3. Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Bapak Juanda, S.E.,M.Si
4. Kasi. Ops Tibum dan Tranmas Pol PP Bapak Bakri Darmawan Hsb, S.E
5. Kasi. Kerjasama Tibum dan Tranmas Pol PP Bapak Dicky Muhammad Arif Nst, S.STP.,M.SP
4. Personil Satpol PP Kab. Asahan

1. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Panglima Polem Kec. Kota Kisaran Barat yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Asahan merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat pasal 11 yang berbunyi setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan :
a. menempatkan barang;
b. Menggelar lapak atau sejenisnya;
c. Mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
d. Memarkirkan kendaraan bermotor untuk berjualan dan/atau berdagang

2. Satpol PP Kab. Asahan melakukan upaya untuk penertiban bagi pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya yang berada di badan jalan sehingga dapat menimbulkan kemacetan jalan dan dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

3. Satpol PP Kab. Asahan melakukan penertiban di Jl. Panglima Polem dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang ingin melakukan berjualan di lokasi tersebut.

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *