pengamanan pejabat dalam rangka Kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) DP Korpri Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 15 Desember 2025
Pukul : 08.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Gedung Tahfiz Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
III. KEGIATAN
Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan pengamanan pejabat dalam rangka Kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) DP Korpri Kab. Asahan
IV. TURUT HADIR :
1. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.AP
2. Asisten III Administrasi Umum Bapak Drs. Muhilli
3. Ketua DPK Korpri Kab. Asahan Bapak Drs. Jhon Hardi Nasution, M.Si
4. Ketua Panitia Pelaksana STQ Korpri Kab. Asahan Bapak H. Utomo S, S.Ag
5. Peserta Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ)
V. Sambutan Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P menyampaikan yang intinya :
1. Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan STQ yang sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kab. Asahan dalam Pembangunan Bidang Keagamaan
2. Ia berharap kegiatan STQ terus dilaksanakan hingga tingkat OPD dan Kecamatan, sehingga Korpri Kab. Asahan mampu melahirkan ASN yang unggul dalam kinerja, kuat dalam iman, dan berakhlakul karimah.





























