Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Sarang Tawon Vespa

*I. DASAR HUKUM*
‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎Mohon izin melaporkan kegiatan SATPOL-PP Kab.Asahan bid. Pemadam Kebakaran.

‎I. WAKTU KEGIATAN.
* Hari/ Tanggal : Jum’at 1 Mei 2026
* Pukul  : 15.36 WIB

‎II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul       : 15.36 WIB Mulai Berangkat
* Pukul       : 15.40 WIB Sampai dilokasi
* Pukul       : 16.00 WIB

‎III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Atika
* Umur : 29 Tahun
* Pekerjaan : Dosen Universitas Asahan
* Alamat : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8

‎IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Sarang Tawon Vespa

‎V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8
* Kelurahan/ Desa : Teladan
* Kecamatan : Kota Kisaran Timur
* Kabupaten : Asahan

‎VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Atika
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam Proses
* Umur : 29 Tahun
* Pekerjaan : Dosen Universitas Asahan
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8 lingkungan VI

‎VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat saat pemilik rumah sedang bersihkan halaman rumah dan memangkas pohon jambu melihat adanya sarang tawon Vespa. ‎lalu pemilik rumah menelpon petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan evakuasi sarang tawon tersebut.

‎VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

‎IX. HASIL KEGIATAN.
* Sarang tawon berhasil di evakuasi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *