Evakuasi Sarang Tawon Vespa
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Mohon izin melaporkan kegiatan SATPOL-PP Kab.Asahan bid. Pemadam Kebakaran.
I. WAKTU KEGIATAN.
* Hari/ Tanggal : Jum’at 1 Mei 2026
* Pukul : 15.36 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 15.36 WIB Mulai Berangkat
* Pukul : 15.40 WIB Sampai dilokasi
* Pukul : 16.00 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Atika
* Umur : 29 Tahun
* Pekerjaan : Dosen Universitas Asahan
* Alamat : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Sarang Tawon Vespa
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8
* Kelurahan/ Desa : Teladan
* Kecamatan : Kota Kisaran Timur
* Kabupaten : Asahan
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Atika
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam Proses
* Umur : 29 Tahun
* Pekerjaan : Dosen Universitas Asahan
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Nihil
* Alamat : Jl.KH.Wahid Hasyim No.8 lingkungan VI
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat saat pemilik rumah sedang bersihkan halaman rumah dan memangkas pohon jambu melihat adanya sarang tawon Vespa. lalu pemilik rumah menelpon petugas pemadam kebakaran untuk melakukan tindakan evakuasi sarang tawon tersebut.
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.
IX. HASIL KEGIATAN.
* Sarang tawon berhasil di evakuasi





























