September 15, 2026
#Berita #Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan Apel Gabungan Satpol PP Kabupaten Asahan

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

TERTIB ACARA
1. Pembina Apel tiba dilapangan, pasukan disiapkan
2. Penghormatan kepada Pembina Apel
3. Laporan
4. Pengucapan Panca Wira Setya Polisi Pamong Praja dan Panca Dharma Pemadam Kebakaran
5. Amanat Pembina Apel
6. Menyayikan lagu Mars Pol PP
7. Pembacaan Doa
8. Laporan
9. Penghormatan kepada Pembina Apel
10. Apel gabungan selesai Pembina Apel berkenan meninggalkan lapangan

Pelaksanaan kegiatan Apel Gabungan Satpol PP Kabupaten Asahan

Evakuasi Ular Tanah

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *