Pelaksanaan kegiatan Apel Gabungan Satpol PP Kabupaten Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
TERTIB ACARA
1. Pembina Apel tiba dilapangan, pasukan disiapkan
2. Penghormatan kepada Pembina Apel
3. Laporan
4. Pengucapan Panca Wira Setya Polisi Pamong Praja dan Panca Dharma Pemadam Kebakaran
5. Amanat Pembina Apel
6. Menyayikan lagu Mars Pol PP
7. Pembacaan Doa
8. Laporan
9. Penghormatan kepada Pembina Apel
10. Apel gabungan selesai Pembina Apel berkenan meninggalkan lapangan




























