September 15, 2026
#Uncategorized

Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu 12 Panglima Polem Kisaran

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu 12 Panglima Polem Kisaran

Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu 12 Panglima Polem Kisaran

Evakuasi Kebakaran Ruko

Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu 12 Panglima Polem Kisaran

Edukasi Kebakaran siswa TK SANG BINTANG, TK

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *