Juli 4, 2026
#Berita #Kegiatan

Menghadiri Rapat dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima:
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
6. Peraturan Bupati Asahan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati;
7. Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat

 Satpol. PP Kab. Asahan melalui Kasi Lidik Satpol. PP Kab. Asahan menghadiri Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2024 oleh Dinas Kopdagin Kab. Asahan di Aula Dinas Kopdagin Kab. Asahan.
 Peserta yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut :
a. Dinas Kopdagin Kab. Asahan
b. Bapenda Kab. Asahan
c. Dishub Kab. Asahan
d. Inspektorat Kab. Asahan
e. Bag. Hukum Setda Kab. Asahan
f. Kec. Kota Kisaran Barat
 Adapun Pembahasan yang di sampaikan oleh Kadis Kopdagin Kab. Asahan dalam rapat adalah tentang peningkatan PAD Kab. Asahan yaitu terkait retribusi pasar yang berada di wilayah Kab. Asahan.
 Kopdagin Kab. Asahan meminta kepada para OPD yang hadir agar membuat regulasi besaran anggaran guna kebutuhan penertiban dan perbaikan pada Pasar inpres Kisaran.
 Kasi Lidik Satpol. PP Kab. Asahan menyampaikan perihal tata cara pelaksanaan penertiban terhadap pasar inpres kisaran, bahwa sebelum dilakukannya penertiban paksa Dinas Kopdagin Kab. Asahan agar memberikan surat teguran 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dengan ketentuan waktu 13 hari (7,3,3) serta melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu kepada para pedagang yang akan di tertibkan, diantaranya adalah menyiapkan sarana dan prasaran pada pasar inpres kisaran. Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan, Kopdagin Kab. Asahan agar segera menyurati Satpol. PP Kab. Asahan/merekomendasikan penertiban apabila masih ada pedagang yang masih tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Untuk urusan selanjutnya adalah tindakan upaya paksa yang dilaksanakan oleh Satpol. PP Kab. Asahan dalam penegakan Peraturan Daerah.

Menghadiri Rapat dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan

Evakuasi Sarang Tawon

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *