penertiban lapak bangunan warung/kios yang berada di ruang milik jalan pada Jl. Perintis Desa simpang empat kec. Simpang empat (depan perumahan dan pasar pagi simpang empat trade center-SETC)
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Senin, 13 April 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Jl. Perintis Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat.
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
1. Satpol PP Kab. Asahan bersama Dinas terkait melaksanakan Melakukan Penertiban lapak bangunan warung/kios yang berada di ruang milik jalan pada Jl. Perintis Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat (depan perumahan dan pasar pagi simpang empat trade center-SETC)
2. adapaun Dinas/Instansi yang tergabung dalam kegiatan adalah sebagai berikut:
– Unsur Satpol PP Kab. Asahan
– Unsur Kecamatan Simpang Empat
– KORAMIL 16 SE
– DISKOPDAGIN
– POLSEK Simpang Empat
– Humas SETC
– PLN
– Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan
3. Lapak bangunan warung kios yang ditertibkan berjumlah 22 Warung/kios






























