Edukasi Kebakaran siswa PAUD KARTINI KEC PULO BANDRING, KB ASRI KEC PULO BANDRING, TK AL HUSNA KEC AIR BATU
DASAR HUKUM
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
Hari : Kamis
Tgl. : 21 Mei 2026
Pukul: 08:00 WIB
Lokasi : Pos Hanggar Kisaran
Materi yang disampaikan :
* Sosialisas Nomor kontak pemadam kebakaran.
* Pencegahan dan penanggulangan kebkaran.
* Penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran.
* Simulasi kebakaran.
Peserta kegiatan
* PAUD KARTINI KEC PULO BANDRING.
* JUMLAH SISWA 27 ORANG
* KB ASRI KEC PULO BANDRING
* JUMLAH SISWA 30 ORANG
* TK AL HUSNA KEC AIR BATU
* JUMLAH SISWA 38 ORANG






























