Juli 4, 2026
#Berita #Kegiatan

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BEBERAPA TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT
1. Meminta Bupati Asahan untuk mencopot Dirut RSU H. Abdul Abdul Manan Simatupang.
2. Dugaan korupsi dana anggaran APBD.
3. Mempertanyakan dana Covid 19 tahun 2024.
4. Pelayanan kesehatan yang kurang maksimal terhadap pasien BPJS.
5. Air bawah tanah yang tidak memiliki izin dari Kementrian.
6. Dokter PNS yang bekerja di luar jam RSU. HAMS di rumah sakit lain dan membuka praktek.

Dirut RSU HAMS Dr. Kurniadi, SPA menerima aspirasi massa unras yang intinya :
1. Apa yang menjadi statement dari para rekan rekan akan kita evaluasi dan kita cek kebenarannya.
2. Mengenai anggaran APBD yang ditujukan kepada RSU HAMS itu secara terbuka tetap dilaporkan setiap saat atau semester.
3. Pelayanan yang dilakukan oleh RSU HAMS tetap akan kita evaluasi karena itu bagian dari kenyamanan yang diberikan RSU HAMS kepada masyarakat.
4. Air bawah tanah yang dimaksud oleh para rekan rekan pengunjuk rasa kita akan coba koordinasi kepada Dinas terkait.
5. Mengenai Dokter PNS sama sekali tidak ada yang buka praktek di luar dari jam Dinas yang ditentukan.

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara

Evakuasi Kebakaran Kulkas

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *