Mei 20, 2026
#Berita #Kegiatan

Edukasi Kebakaran PAUD AR-RIZKY, PAUD AL-FAJRA, PAUD ANUGRAH, PAUD AL-HUSNA

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kunjangan siswa taman kanak-kanak yang dilaksanakan di Hanggar Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1.sosialisasi pemadam kebakaran
2.no kontak pemadam kebakaran.
3.pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
4.penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran.
5.simulasi kebakaran.

Peserta kegiatan :
1. PAUD AR-RIZKY
Alamat: DUSUN VI SEI SILAU BARAT
Jumlah siswa: 13 orang
Guru Pendamping : 2 orang

2. PAUD AL-FAJRA
ALAMAT : DUSUN II DESA URUNG PANE
JUMLAH SISWA : 11 ORANG
GURU PENDAMPING : 3 ORANG

3. PAUD ANUGRAH
Alamat : DUSUN III SEI SILAU TUA
JUMLAH SISWA : 22 ORANG
GURU PENDAMPING : 3 ORANG

4. PAUD AL-HUSNA
ALAMAT : DUSUN V DESA BANGUN SARI
JUMLAH SISWA : 25 ORANG
GURU PENDAMPING : 5 ORANG

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *