September 14, 2026
#Berita

menemukan anak yang hilang/kabur dari rumahnya Aek Kota Batu Kab. Labura

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 19 Mei 2025
Pukul : 21.00 s/d selesai
Tempat : Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Nabila meninggalkan rumah sudah 5 hari dari Aek Kota Batu Kab. Labura dan sudah lama tinggal di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, alasan Nabila meninggalkan rumah membeli Bakso, namun Nabila pergi begitu saja tampa permisi dengan kakek dan neneknya dan akhirnya terdampar di Kisaran, kemudian Nabila turun di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dan menginap selama 4 hari dan di tolong oleh Personil Satpol PP Kab. Asahan, kemudian pihak keluarga atas nama Bapak Syahrin mengucapkan banyak terima kasih kepada Personil Satpol PP yang sudah menolong kemanakan saya, apabila selama kemanakan saya tinggal disini selama 4 hari yang bernama Nabila membuat Bapak menjadi repot saya atas nama pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya.

WhatsApp Image 2025-05-19 at 22.22.56 (2)
WhatsApp Image 2025-05-19 at 22.22.56 (2)

Evakuasi Ular Cobra, 19 Mei 2025

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *