Pemasangan Sticker “PERINGATAN”
Rabu, 5 Februari 2025
Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah bersama Unsur Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan Melakukan Pemasangan Sticker “PERINGATAN” di Reklame yang terselenggara pada Toko yang belum melakukan pendaftaran dan membayar pajak Reklame.
Adapun Toko yang mendapat sticker “PERINGATAN” sebagai berikut :
– TOKO NANDO PONSEL (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ANISA PHONE (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ELMA ACC (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO 77 PHONE SHOP (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO GALAXY STORE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO HAPPY PHONE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO SM PONSEL (Jl. SM. Raja)
– TOKO AACELL KISARAN (Jl. SM. Raja)
– TOKO ANUGRAH (Jl. Dokter Sutomo)
Setelah Toko tersebut mendapat sticker “PERINGATAN” juga di wajibkan untuk segera melakukan pendaftaran dan membayar pajak Reklame paling lambat 3×24 Jam sejak sticker di tempelkan dengan membuat pernyataan tertulis kepada Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan.
Adapun Toko yang mendapat sticker “PERINGATAN” sebagai berikut :
– TOKO NANDO PONSEL (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ANISA PHONE (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ELMA ACC (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO 77 PHONE SHOP (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO GALAXY STORE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO HAPPY PHONE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO SM PONSEL (Jl. SM. Raja)
– TOKO AACELL KISARAN (Jl. SM. Raja)
– TOKO ANUGRAH (Jl. Dokter Sutomo)
Setelah Toko tersebut mendapat sticker “PERINGATAN” juga di wajibkan untuk segera melakukan pendaftaran dan membayar pajak Reklame paling lambat 3×24 Jam sejak sticker di tempelkan dengan membuat pernyataan tertulis kepada Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan.
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;
6. Surat Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan Nomor 900.1.13.1/345 tanggal 31 Januari 2025 hal Mohon Penertiban Reklame;
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;
6. Surat Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan Nomor 900.1.13.1/345 tanggal 31 Januari 2025 hal Mohon Penertiban Reklame;




























