Mei 18, 2026
#Berita #Kegiatan

Pemasangan Sticker “PERINGATAN”

medium_noimage

Rabu, 5 Februari 2025

 Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah bersama Unsur Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan Melakukan Pemasangan Sticker “PERINGATAN” di Reklame yang terselenggara pada Toko yang belum melakukan pendaftaran dan membayar pajak Reklame.
 Adapun Toko yang mendapat sticker “PERINGATAN” sebagai berikut :
– TOKO NANDO PONSEL (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ANISA PHONE (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO ELMA ACC (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO 77 PHONE SHOP (Jl. Hos. Cokro Aminoto)
– TOKO GALAXY STORE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO HAPPY PHONE (Jl. Imam Bonjol)
– TOKO SM PONSEL (Jl. SM. Raja)
– TOKO AACELL KISARAN (Jl. SM. Raja)
– TOKO ANUGRAH (Jl. Dokter Sutomo)
 Setelah Toko tersebut mendapat sticker “PERINGATAN” juga di wajibkan untuk segera melakukan pendaftaran dan membayar pajak Reklame paling lambat 3×24 Jam sejak sticker di tempelkan dengan membuat pernyataan tertulis kepada Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan.

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;
6. Surat Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan Nomor 900.1.13.1/345 tanggal 31 Januari 2025 hal Mohon Penertiban Reklame;
Pemasangan Sticker “PERINGATAN”

Evakuasi Kebakaran Rumah

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *