Pengamanan Unjuk Rasa dari DPD Demokrasi 14 Gerakan Buruh Politik Uang (GBPU) Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
BEBERAPA TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT
1. PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum diduga telah melakukan kegiatan ilegal logging penebangan puluhan batang pohon mahoni yang terletak di pinggiran daerah aliran sungai (DAS) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bridgeston Aek Tarum pada saat melakukan Replanting tanaman karet
2. PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum dinilai dan di duga telah melanggar perjanjian dan kesepakatan terkait program GO GREEN. Seharunya pihak perusahaan perkebunan karet tersebut harus dapat mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk dapat melestarikan alam serta menjaga habitat lingkungan hidup
3. Kami dari DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan menilai bahwa pimpinan atau manager PT.Bridgeston Divisi IV Aek Tarum. diduga lalai dalam menjaga kelestarian alam di ruang lingkungan HGU PT Brudgeston Aek Tarum akibat dampak penebangan pohon mahoni tersebut. Sehingga merujuk ke khawatiran bila kelak terjadinya longsor dan bencana alam.
4. Kami meminta kepada pimpinan perusahaan / Direktur Utama PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir agar tanggap dengan aspirasi yang kami sampaikan untuk segera melakukan kroscek tanaman DAS areal HGU serta mencopot oknum manager PT. Bridgeston Aek Tarum dari jabatannya
5. Kami meminta Aparat penegak hukum di kabupaten Asahan juga harus mengkroscek dugaan ilegal logging atas penebangan pohon mahoni yang terjadi di areal HGU PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum yang di duga tidak memiliki izin atas penebangan pohon mahoni yang berada di dekat Daerah aliran sungai (DAS)
6. Meminta kepada Bupati dan DPRD Asahan untuk segera mengevalukasi areal tanaman plasma kepada kelompok tani binaan PT. Bridgeston Aek Tarum
7. Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera mencabut perpanjangan izin HGU PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum karena tidak transparan dalam penyaluran dana CSR perusahaanya (hal ini sesuai fakta dari sumber keterangan kepala desa Aek Tarum)
8. Meminta kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan dana penyaluran CSR PT. Bridgeston Aek Tarum kepada masyarakat terdampak di sekitar wilayah perusahaan




























