Evakuasi Kebakaran di Dusun IV baru ,Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
* Hari/ Tanggal : Selasa/ 05 MEI 2026
* Pukul : 14:25 WIB
INFORMASI AWAl DITERIMA.
* Pukul : 14:35 WIB
* Mulai Berangkat
* Pukul : 14:37 Wib
* Sampai dilokasi
* Pukul : 14:52 WIB
OBJEK YANG TERBAKAR.
* 1 unit rumah permanen
* Total Kerugian : -+ 300 jt
TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN.
* Jalan :
* Kelurahan / desa: Dusun 4 desa Baru
* Kecamatan : Pulau Rakyat
* Kabupaten : ASAHAN
BIODATA KORBAN /PEMILIK TERDAMPAK KEBAKARAN
1.
* Nama : Warsen
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses
* Umur : 60 THN
* Pekerjaan : Pensiun Ptpn IV
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Dalam proses
* Alamat : Dusun 4 desa Baru kecamatan Pulau Rakyat
menurut keterangan warga api berasal dari dalam kamar rumah bapak warsen,karena api semakin membesar sala satu warga langsung menelpon damkar pos UPT Rahuning untuk meminta bantuan memadam kan api, api berasal dari korsleting listrik.
BARANG-BARANG YANG DAPAT DISELAMATKAN.
* 1 unit sepeda motor Scoopy
* 1unit kulkas
* Perkiraan Harga : -+ Rp 17 Jt
Petugas Pemadam Kebakaran Pos UPT Rahuning langsung menurunkan 1 unit mobil pemadam, dari Pos UPT Rahuning BK 9103 V dan Pos UPT Aek Ledong 03






























