Mei 18, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran akibat korsleting listrik, di jalan FL Tobing ,kisaran

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

* Hari/ Tanggal : Rabu 29 april 2026
* Pukul : 13:25 WIB

OBJEK YANG TERBAKAR.
* 2 unit rumah permanen
* Total Kerugian : -+ 195 jt

menurut keterangan warga api berasal dari dalam rumah ibu rotua,karena api semakin membesar warga langsung menelpon damkar pos kisaran untuk meminta bantuan memadamkan,Petugas Pemadam Kebakaran Pos hangar kisaran langsung menurunkan 2 unit mobil pemadam dari Pos hanggar BK 9101 V dan BK 9102 V.

WhatsApp Image 2026-04-29 at 15.56.17(2)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *