Penertiban terhadap PKL yang berjualan di ruang milik Jalan Depan Pasar SETC
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Jum’at, 17 April 2026
Pukul : 04.30 WIB s/d 09.00 WIB
Tempat : Jl. Perintis, Desa Simpang Empat,Kec. Simpang Empat
1. Menindaklanjuti hasil penertiban terhadap PKL yang berjualan di ruang milik Jalan Depan Pasar SETC Jl. Perintis Desa Simpang Empat Kec. Simpang empat pada tgl. 13 April 2026, bahwa masih adanya PKL yang tetap menempatkan lapak berjualannya di atas saluran air/Drainase tepatnya Depan komplek Perumahan dan Pasar SETC Simpang Empat.
2. Berdasarkan hal tersebut, Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melaksanakan penertiban lanjutan kepada 4 lapak PKL yang masih berjualan di atas saluran air/Drainase.
3. Kegiatan penertiban dipimpin oleh Zein Idris P, S.H selaku Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol. PP Kab. Asahan.
4. Disarankan kepada pihak Kec. Simpang Empat agar melakukan pengawasan di lokasi dimaksud pasca penertiban.






























