Menghimbau PKL secara lisan yang berjualan di Simpang Sibogat Kel. Mekar Baru kec. Kota Kisaran Barat agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut karena sudah menggagu arus lalu lintas, sekaligus pemasangan spanduk larangan.
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
1. Petugas Satpol. PP Kab. Asahan menghimbau PKL secara lisan yang berjualan di Simpang Sibogat Kel. Mekar Baru Kec. Kota kisaran Barat agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut karena sudah menggagu arus lalu lintas.
2. Adapun PKL yg dihimbau adalah sbb:
– PKL Batagor
– PKL Kacang rebus
– PKL Bakso Pentol
– PKL jagung Bakar
– PKL Martabak
3. Petugas Satpol PP menyampaikan kepada pedagang agar terhitung mulai tgl. 8 Agustus 2025 s/d seterusnya jika masih berada di lokasi larangan untuk melakukan kegiatan jual beli maka akan di tertibkan oleh pihak Satpol. PP Kab. Asahan.
4. Selain menghimbau secara lisan, Petugas juga memasang Spanduk larangan berjualan di lokasi.
5. Kegiatan berjalan baik dan lancar.






























