September 14, 2026
#Kegiatan

Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penertiban Kepada PKL Di JL. Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.

1. Sehubungan dengan akan dilakukannya Penertiban terhadap PKL yang berjualan menggunakan ruang milik Jalan Jl. Besar Sei Renggas Kel Sei Renggas Kec kisaran Barat, Satpol. PP Kab. Asahan menyampaikan kepada seluruh pedagang agar tidak lagi berjualan di ruang milik jalan.
2. Jumlah lapak/PKL ada 11 (sebelas) lapak, satu diantaranya belum menerima surat pemberitahuan dikarenakan sedang libur.
3. Penertiban direncanakan akan mulai dilaksanakan sejak hari Senin, 15 Desember 2025 dengan Patroli rutin oleh petugas Trantibum Satpol. PP Kab. Asahan.

Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Minggu, 14 Desember 2025
Tempat : Jl. Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat.

A. Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentrama Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

Monitoring Kepada PKL Di JL. Besar Sei

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *