Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan di kecamatan simpang empat
DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 21 Oktober 2025
Pukul : 09.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Camat Simpang Empat
*III. TURUT HADIR
– Bapak Camat Kec. Simpang Empat
– Kabid Linmas dan Sumda Satpol PP Asahan
– Sekretaris Camat Kec. Simpang Empat
– Kasi Pemadam Kebakaran
– Kasi. Pemtrantibum kec. Simpang Empat
-anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan Kec. Simpang Empat
IV. HASIL KEGIATAN
– Kegiatan di buka oleh Bapak Camat Kec. Simpang Empat
– pemberian materi mengenai Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas oleh Bapak James Bond Samosir di Aula Kantor Camat Simpang Empat
– Memberikan Praktek langsung tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas yang di praktekan oleh Bapak Yudi dan Bapak Aziq Maulana Lubis (Personil Damkar Asahan) di Halaman Kantor Camat Simpang Empat






























