pengamanan unjuk rasa dari DPP PENA Aktivis Sumut
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
BEBERAPA TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT
1. Meminta pihak RS untuk menunjukkan bukti kerja sama oleh pihak perusahaan yang menangani Limbah RS.
2. Meminta Bupati Asahan H. Surya, BSc untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Diduga kuat pihak rumah sakit di Kab. Asahan tidak melakukan pengelolahan limbah B3 rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak dibiarkan terus menerus akan berdampak berbahaya pada kesehatan masyarakat Kab. Asahan.
TANGGAPAN PIHAK Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Asahan Sdri. Prida Manihuruk didampingi oleh Kabid Persampahan dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Asahan Sdr. Haris Munandar menjumpai para pengunjuk rasa dan menyampaikan sbb:
– Dinas Lingkungan Hidup Asahan akan melakukan pengecekan surat perijinan dalam pengelolaan limbah B3 kepada rumah sakit yang bersangkutan.
– Dinas Lingkungan Hidup akan berkerjasama dengan laboratorium Asahan untuk melaksanakan kegiatan pengecekan rutin perbulan dalam limbah air yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
– Mengecekkan secara administrasi dan proses pengelolaan limbah kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan untuk menjelaskan mekanisme penindakan atau pemusnahan Limbah Medis tersebut.




























