penurunan reklame yang telah habis masa berlakunya, tidak terdaftar/tidak membayar pajak reklame serta melanggar ketentuan lokasi pemasangan reklame
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;
6. Surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1.13.1/345, tanggal 31 Januari 2025, hal Mohon Penertiban Reklame di Kec. Kota Kisaran Barat dan Kec. Kota Kisaran Timur
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 07 Mei 2025
Tempat : Kec. Kota Kisaran Timur & Kec. Kota Kisaran Barat
Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah bersama dengan unsur Badan Pendapatan Daerah Kab. Asahan melakukan Penurunan Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut/rusak serta memasang stiker peringatan terhadap reklame yang berjanji untuk melakukan pembayaran pajak reklame.
Penindak terhadap reklame sebagai berikut :
– 30 spanduk GRAB
– 29 Poster dan Spanduk Maxim
– 21 Spanduk Rokok Galan
– 15 Poster Gebyar BCA
– 6 Spanduk Rokok Bull
– 1 Spanduk PKS
– 7 Spanduk Rokok Djarum
– 7 Spanduk Rokok Tango
– 4 Spanduk IM3
– 2 Spanduk Rokok Juara
– 2 Spanduk Rokok Loyal
– 2 Spanduk Uniteg Oli
– 1 Spanduk Rokok Climax
– 5 Poster Pegadaian
– 5 Spanduk Rokok Twizz
– 70 Spanduk Rokok Gudang Garam
– 1 Spanduk BonBox di tempel ditempel stiker peringatan
– 7 Neon Box Rokok Gudang Garam ditempel stiker peringatan






























