Menyampaikan surat teguran dua terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG di Jalan Andy setia Bakti, jalan Ahmad Yani, jalan Pondok Indah dan jalan Sutami
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Kamis, 7 Mei 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Sekitaran Graha
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
1. Satpol. PP Kab. Asahan melalui bidan ppud telah menyampaikan surat teguran 2 terkait bangunan warung yang didirikan di atas tanah sekitaran graha.
2. Ditemukan sebanyak 90 bangunan/warung yang diduga tidak memiliki PBG.
3. Kegiatan berjalan baik dan lancar






























