Mei 19, 2026
#Kegiatan

pengamanan Aksi Unjuk dari Kelompok DPP. PERMASI Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 21 Mei 2025
Pukul : 10.10 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor DPRD Kab. Asahan

Beberapa Tuntunan Kelompok DPP. PERMASI Kab. Asahan sebagai berikut :
1. Meminta kepada Bapak Kapolri LISTYO SIGIT PRABOWO untuk mencopot Kapolres Asahan karena tidak bisa memimpin dan membina anggota di Polres Asahan
2. Meminta kepada Bapak Kapolri LISTYO SIGIT PRABOWO Untuk mengirim Kabid. Propam Polri untuk memeriksa semua Anggota Polri yang terlibat Unprofesional dan Tindak Pidana
3. Meminta kepada Bapak Kapolri LISTYO SIGIT PRABOWO memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk memproses laporan Bapak SUTANTO atas pemalsuan surat tanah yang di lakukan oleh JULIANTY ATAU SO HUAN atas pemalsuan dokumen negara surat tanah Bapak SUTANTO, laporan masyarakat terhadap Ketua FORKALA/FKUB dan penangkapan 303 sambung ayam yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Asahan
4. Meminta kepada Bapak Wakil Rakyat Komisi 3 dan putra asli asahan untuk melakukan RDP dengan Kapolri beserta Kapolres Asahan terkait permasalahan yang ada di Wilayah Hukum Polres Asahan.
5. Meminta Badan Kehormatan Dewan DPRD Kab. Asahan untuk melakukan sidang Kode Etik Dewan kepada Anggota Dewan yang melanggar etika dan pidana yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kab. Asahan dari Praksi Golkar.

WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.59.04 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *