Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Asahan bidang pemadam kebakaran
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat. dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Februari 2025, di Hanggar Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan.
Peserta dalam kegiatan ini adalah masing-masing Perwakilan dari Kec. Kisaran Timur, Kec. Kisaran Barat, kec. Bandar Pulau, Kec. Aek Songsongan, Kec. Rahuning, kec. Pulau Rakyat, kec. Aek Kuasan, kec. Aek Ledong, kec. Sei Kepayang, kec. Sei Kepayang Timur, kec. Sei kepayang Barat, kec. Tanjung Balai, kec. Simpang Empat, kec. Teluk Dalam, kec. Air Batu, kec. Sei Dadap, kec. Buntu Pane, kec. Tinggi Raja, kec. Setia Janji, kec. Meranti, kec. Pulo Bandring, kec. Rawang Panca Arga, kec. Air Joman, kec. Silo Laut.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.




























